Ahli Hukum. dalarn perkara tindak pdana penipuan. yang terjadi di Toko UD Sari Rejeki yang beralamat di Dukuh Candekan RT. 14 RW.6 Dusun Keden Kec. Pedan Kabupaten Klaten, yang diduga dilakukan oleh Sdr, Muhammad Gatot Hertanto, S.E. selaku Direktur CV Hamizan Reieki Jaya, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor 6019/UNI/FHK.1.2/SET.HK/PW/2023 tanggal 9 Mei 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
9 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum. dalarn perkara tindak pdana penipuan. yang terjadi di Toko UD Sari Rejeki yang beralamat di Ok Candekan RT. 14 RW.6 Dusun Keden Kec. Pedan Kebupaten Klaten, yang diduga dilakukan oleh Sdr, Muhammad Gatot Hertanto, S.E. selaku Direktur CV Hamizan Reieki Jaya, sesuai dengan permohonan dari Kepala Repolisian Sektor Pedan. surat nomor: B/39/V/2023/Reskrim tanggal 8 Mei 2023.