Ahli Hukum. dalam perkara tindak pidana Setiap orang dengan senaaja dan tanpa hak mendistribusikan dan\atau menstransmistan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Dokumen Elektronik yartg memiliki rnuatan yang malanggar kesusialaan dan/atau pornografi melalui media sosial Teitter dengan reama akun @galang3003SO, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 6018/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 9 Mei 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
9 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum. dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan\atau menstransmistan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik di Dokumen Elektronik yang memiliki rnuatan yang malanggar kesusialaan dan/atau pornografi melalui media sosial Tweitter dengan reama akun @galang3003SO, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. melalui surat Nomor B/57NRES.2.5/2023/Ditresl«imsus Mei 2023.