Ahli Hukum, dalam perkara tindak pidana penggelapan yang terjadi di PT Bukit Asam Tanjung Enim Kab. Muara Enim Prov. Sumatera Selatan, yang dialami oleh Liannex Corporation (S) PTE LTD dan diduga dilakukan oleh Arie Prabowo Ariotedjo, dkk (PT Bukit Asam), sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 9798/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 31 Juli 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1); Alfatika Aunuriella Dini, S.H., M.Kn.,Ph.D. (2)
Tanggal/Date
31 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum, dalam perkara tindak pidana penggelapan yang terjadi di PT Bukit Asam Tanjung Enim Kab. Muara Enim Prov. Sumatera Selatan, yang dialami oleh Liannex Corporation (S) PTE LTD dan diduga dilakukan oleh Arie Prabowo Ariotedjo, dkk (PT Bukit Asam), sesuai dengan permohonan dari Direktur Resserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, melalui surat Nomor: Ban/290/Vll/2024/Ditreskrimum tanggal 25 Juli 2024