Ahli Hukum, dalam perkara tindak pidana korupsi Penggunaan Tanah Kas Desa Temon Kulon, Kapenewon Temon, Kabupaten Kulo Progo Tahun 2020, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor 8896/UN1 /FHK. 1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 9 Juli 2024
Penulis/Author
Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. (1); Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (2)
Tanggal/Date
9 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum, dalam perkara tindak pidana korupsi Penggunaan Tanah Kas Desa Temon Kulon, Kapenewon Temon, Kabupaten Kulo Progo Tahun 2020, sesuai dengan permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, melalui surat Nomor 8.2011/M.4.141Ft/.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024.