Ahli Hukum, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan Terdakwa atas nama Robinson Saalino bin Martin Saalino, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 12780/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 26 September 2024
Penulis/Author
Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. (1); Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (2)
Tanggal/Date
26 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan Terdakwa atas nama Robinson Saalino bin Martin Saalino, sesuai dengan permohonan dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor: B-145/M.4.5.2/Ft.1/09/2024 tanggal 24 September 2024.