Ahli Hukum. dalam perkara lintiak pidana setiap orang dengan sengaja dari tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Oakumen Elektronik yang memiliki muatan pengancaman, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 6021/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 9 Mei 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
9 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
unluk didengar keteranganya sebagai Ahli Hukum. dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pengancaman sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Barat melalui surat Namor: 81209TW20WDitreskrimsus tanggal 8 Mei 2023.