Ahli Hukum, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan melalui media sosial Whatsapp, yang terjadi di Balikpapan dengan pelapor an. Sdr. Dewi Puji Rahayu Ningsih, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 5908/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 5 Mei 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
5 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan melalui media sosial Whatsapp, yang terjadi di Balikpapan dengan pelapor an. Sdr. Dewi Puji Rahayu Ningsih, sesuai dengan permohonan dari Dirreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, melalui surat Nomor: B/123/V/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 2 Mei 2023.