Ahli Hukum, dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan dengan obyek bangunan Green Park Apartement dengan Tony Mulyono Sutanto Jaya, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor: 10227/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 9 Agustus 2024
Penulis/Author
Prof. M. Hawin, S.H., LLM., Ph.D. (1); Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (2)
Tanggal/Date
9 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum, dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan dengan obyek bangunan Green Park Apartement dengan Tony Mulyono Sutanto Jaya, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Sleman, melalui surat Nomor: B/ 1953/Vlll/RES.1.10/2024/Reskrim tanggal 3 Agustus 2024