Ahli Hukum, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat gempa burni tahun 2021 Kab. Blitar,sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 3698/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 14 Juli 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
14 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat gempa burni tahun 2021 Kab. Blitar, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Blitar, melalui gurat Nomor: 8/152/Vll/RES.3//2022/Satreskrim tanggal 11 Juli 2022.