Ahli Hukum, dalam perkara dugaan tindak pidana barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang Iain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang terjadi di area PT San Sheng Wood turut JI. Ngabul Mantingan Km. 1 Ds Tahunan Kec. Tahunan Kab. Jepara, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 5907/UN1 /FHK. 1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 5 Mei 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
5 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum, dalam perkara dugaan tindak pidana barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang Iain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang terjadi di area PT San Sheng Wood turut JI. Ngabul Mantingan Km. 1 Ds Tahunan Kec. Tahunan Kab. Jepara, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Jepara, melalui surat Nomor: R/777/V/RES.1.9/2023/Reskrim tanggal 4 Mei 2023