Ahli Hükum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mertyebatkan betita bohamg dan menyesatkan yang menaakibatkan kenıgian konsumen dalam transaksi elektronik, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor: 6335/UN1FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 16 Mei 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
16 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hükum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kenıgian konsumen dalam transaksi elektronik, sesuai dengan permahonan dari Direktur Rasetşe Kriminal Khusus Kepolişian Daerah Papua melalui B/222/V/2023/Ditreskrimsus tanggal 10 Mei 2073.