Ahli Hükum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan pengelolaan hasil perkebunan yang berasal dari Kawasan hutan dan yang berasal dari lahan perkebunan dengan luasan tertentu tanpa ijin dari pejabat bemenang dan tindak pidana pencucian uang, yang diduga dilakukan oleh pabrik pengolahan kelapa sawit PT Kresna Duta Agroindo, PT Jabontara Eka Karsa dan PT Berau Agro Asia yang terletak di Kec. Ma Wahau Kab. Kutai Timur dan Kec. Talisayan, Kec. Tanjung Redeb Berau Provinsi Kalimantan Timur,sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum Nomor :8922/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 21 Desember 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
21 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hükum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan pengelolaan hasil perkebunan yang berasal dari Kawasan hutan dan yang berasal dari lahan perkebunan dengan luasan tertentu tanpa ijin dari pejabat bemenang dan tindak pidana pencucian uang, yang diduga dilakukan oleh pabrik pengolahan kelapa sawit PT Kresna Duta Agroindo, PT Jabontara Eka Karsa dan PT Berau Agro Asia yang terletak di Kec. Ma Wahau Kab. Kutai Timur dan Kec. Talisayan, Kec. Tanjung Redeb Berau Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan permohonan dari Dirreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, melalui surat Nomor: B/347/Xll/RES.2.6/2022/Ditreskrimsus tanggaı 6 Desember 2022