1. Sebagai Ahli Hukum Pidana Dalam Persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam pembelian tanah kavling yang berlokasi di Ds. Bringin Kec. Batealit Kab Jepara, sesuai dengan permohonan dari Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Jepara, melalui surat Nomor B/04/RES.1.11/I/2019/Res.Jpr tanggal 2 Januari 2019.dengan Surat Izin Nomor : 67/UN1/HK.1.2/SET- HK/PM/2019
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
2019
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
1. Sebagai Ahli Hukum Pidana Dalam Persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam pembelian tanah kavling yang berlokasi di Ds. Bringin Kec. Batealit Kab Jepara, sesuai dengan permohonan dari Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Jepara, melalui surat Nomor B/04/RES.1.11/I/2019/Res.Jpr tanggal 2 Januari 2019.dengan Surat Izin Nomor : 67/UN1/HK.1.2/SET- HK/PM/2019